Akibat perbuatannya, pelaku EMN dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Ancaman: Hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Ancaman: Penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Kepemilikan Senjata Ilegal)
Ancaman: Penjara maksimal 10 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
Penembakan yang terjadi di loket PLN Sekayu menjadi peristiwa yang mengejutkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut keterangan saksi, korban AMP tengah mengantre untuk membayar listrik ketika pelaku mendekatinya dari belakang.
Pelaku kemudian menembak korban dari jarak dua meter, tepat di bagian belakang kepala.
"Korban langsung jatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat," ungkap salah satu saksi mata. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri dengan sepeda motor.
Insiden ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi para saksi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Sekayu.
Banyak warga mempertanyakan bagaimana seseorang bisa memiliki senjata api dan menggunakannya di tempat umum.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menekan angka kejahatan, terutama yang melibatkan senjata api ilegal.
"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kriminal seperti ini," tegasnya.