Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi, uang hasil transaksi, dan barang-barang lain yang relevan turut diamankan sebagai alat bukti di Mapolres Muba.
Dalam pemeriksaan, Hanny mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah dua kali melakukan praktik perdagangan orang dengan modus serupa.
"Ya, Pak, memang aku jual korban. Aku dapat uang sebesar Rp200.000 dari tarif Rp900.000 yang disepakati. Sebelumnya juga pernah, tapi baru dua kali ini," kata Hanny saat memberikan keterangan.
BACA JUGA:Aksi Bobol ATM Marak di Kota Prabumulih : Pelaku Gagal Gasak Uang Tunai !
BACA JUGA:Diduga Mabuk Kecubung : Pelajar SMK di Baturaja Tewas Setelah Menceburkan Diri ke Sungai Ogan !
Modus yang digunakan pelaku melibatkan komunikasi melalui aplikasi pesan instan, di mana pelaku bertindak sebagai perantara yang menawarkan jasa korban kepada calon pelanggan.
Setelah mendapatkan kesepakatan, pelaku mengatur pertemuan dan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.
Kapolres Muba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berat untuk memastikan hukuman yang setimpal.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 11 jo Pasal 2 atau Pasal 12 jo Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegas AKP Bondan.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta, tergantung dari hasil persidangan.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan.
Kabupaten Musi Banyuasin dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan akan kasus perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah terjadinya kasus TPPO.
Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang di sekitar mereka.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kejahatan ini. Dengan kerja sama masyarakat, kami berharap bisa memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah ini," ujarnya.
Selain tindakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci utama dalam pencegahan TPPO.