• Tahun 2020: Diserahkan 59 aset PSU
BACA JUGA:Buaya Kerap Muncul di OKI, BPBD Baru Akan Bertindak Jika Terjadi Hal Ini!
BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat: Iman Zikri Perjuangan Rehab Jalan dan Bangun Poros di Pedamaran!
• Tahun 2022: Diserahkan 24 aset PSU
• Tahun 2024: Menyerahkan 39 aset PSU dari 14 perumahan
“Proses ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap fasilitas umum di perumahan, tetapi juga menjadi indikator penting dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diawasi oleh KPK. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam mendorong percepatan pencegahan korupsi,” terang Rian.
Ia juga menjelaskan bahwa fasilitas PSU yang diserahkan meliputi infrastruktur dasar yang krusial untuk mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat di perumahan.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan : Lapas Muara Enim Maksimalkan Lahan Kosong
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Inovasi Sinderela
Acara ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi pengembang hingga pejabat pemerintah daerah dan provinsi. Beberapa yang hadir dalam acara ini adalah:
• Kasatker Perumahan Provinsi Sumsel
• Asosiasi DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel dan Kabupaten Banyuasin
• Para Pengembang Perumahan Banyuasin
• Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banyuasin
Kehadiran stakeholder ini menunjukkan kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor swasta dalam meningkatkan kualitas perumahan di Banyuasin. Ketua DPD REI Provinsi Sumsel menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dalam penyediaan PSU yang berkualitas.
“Kami menyadari pentingnya peran kami sebagai pengembang dalam memastikan fasilitas umum di perumahan dapat memenuhi standar yang diharapkan. Kolaborasi ini sangat penting untuk mempercepat realisasi program perumahan yang layak huni,” ujar perwakilan REI Sumsel.