"Coba kawan-kawan wartawan baca undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 449 poin 3. Pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Hilmin didampingi Liyus Eka Brahman dan Ketua Tim Hukum Paslon Ngesti-Amin, Jhon Fitter SH MH dan mantan Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom, saat menggelar konferensi pers yang digelar di Kayu Manis Coffee & Resto pada 21 November 2024.
“Dalam Pasal ini terkait lembaga survei ataupun lembaga research hasil dari kajian ilmiah yang itu bukan termasuk dalam hitung cepat yang diatur dalam undang-undang ini maka boleh dilakukan sebelum minggu tenang," imbuhnya.
"Saya ulang lagi yah seluruh lembaga research atau survey di dalam UU pemilu tahun 2017 boleh menyampaikan rilisnya sepanjang bukan untuk hitung cepat, maka itu diperbolehkan. Hasil pemilu yang dirilis pada saat hitung cepat di TPS itu lembaga survei wajib mendaftar kepada KPU," tegasnya.
BACA JUGA:Optimis Pelaksanaan Pilkada di Muara Enim Berjalan Sukses
BACA JUGA:Pengawasan Ketat : Bawaslu Prabumulih Tingkatkan Patroli Jelang Pemungutan Suara !
Lebih lanjut Hilmin menuturkan, Partai Golkar memiliki hasil survei sendiri memiliki kepentingan untuk mengawal proses pemenangan paslon yang didukung dan diusung partai Golkar.
"Oleh karena itu kalau ada pihak yang keberatan, tidak memiliki legal standing untuk mengadu ke KPU dan Bawaslu," ucapnya.
Masih kata Hilmin, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim hukum bahwa rilis hasil survei yang dilakukan beberapa waktu lalu adalah hak Partai Golkar selaku partai politik yang diatur dalam UU partai politik yang bertujuan untuk membela kader, anggota partai dan mengawal proses pemenangan dalam pilkada.
Sementara, Liyus Eka Brahma, Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, menambahkan bahwa hasil survei yang dirilis adalah hasil penelitian ilmiah yang sah dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Ia menekankan bahwa partai memiliki hak untuk merilis hasil survei sebagai bagian dari strategi politik mereka dalam memenangkan calon yang diusung.
"UU pemilu tidak ada larangan untuk lembaga survei merilisi hasil survei mereka atapun wajib terdaftar dalam KPU atau peraturan KPU tersebut hanya mengatur tentang rilis hasil quick count dan kami merilis hasil survei tersebut tidak dimasa minggu tenang. Artinya tidak ada larangan yang kami langgar," tegasnya.
Ketua Tim Hukum Paslon Ngesti-Amin, Jhon Fitter, juga memberikan penjelasan terkait legalitas hasil survei tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada persoalan hukum yang terkait dengan hasil survei yang dirilis oleh Partai Golkar.
Menurutnya, selama pemilu belum memasuki masa minggu tenang, semua pihak masih memiliki hak untuk menyampaikan hasil survei mereka.
Jhon juga mengingatkan agar semua pihak tidak saling hujat, melainkan berdiskusi dengan konstruktif.
Pada kesempatan yang sama, Jhon Fitter mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan seorang wartawan yang diduga menyebarkan berita palsu mengenai praktik politik uang.