KORANPALPOS.COM - Masalah truk kelebihan muatan alias ODOL (Over Dimension Over Load) saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia.
Selain dapat merusak jalan dan infrastruktur, truk ODOL juga menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Tanah Air.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk mengatasi masalah ini, pengawasan terhadap truk ODOL tetap menjadi tantangan besar.
BACA JUGA:Nah Lho ! Pemerintah Pangkas Separoh Anggaran Perjalanan Dinas
BACA JUGA:PR Walikota Baru : 42 Titik di Palembang Masih Rawan Banjir !
Lantas, bagaimana aturan yang mengatur truk ODOL dan apa konsekuensi bagi pengemudi yang melanggar?
ODOL merujuk pada kondisi kendaraan truk yang mengangkut muatan yang melebihi kapasitas yang ditentukan, baik itu dari segi berat maupun ukuran dimensi kendaraan.
Dengan kata lain, truk yang melebihi batas daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Polrestabes Perketat Pengamanan Jalur Truk ODOL
BACA JUGA:Menhub Izinkan Terminal Karya Jaya Menjadi Kantong Parkir Truk ODOL
Kondisi ini sering kali ditemui di jalan raya, terutama pada truk pengangkut barang-barang berat atau barang dalam jumlah besar.
Fenomena ini dapat menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi keselamatan pengguna jalan lainnya, kerusakan jalan, hingga dampak terhadap lingkungan.
Untuk menangani permasalahan truk ODOL, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait.
BACA JUGA:Polres OKU Kandangkan Puluhan Kendaraan ODOL
BACA JUGA:Banyak Randis di Setwan DPRD OKU Hilang ‘Misterius’