Bawaslu Ingatkan Kades Sanksi Pelanggaran Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Selasa 12 Nov 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa dan lurah di wilayahnya terkait pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. 

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyampaikan bahwa lembaganya terus mengingatkan para pejabat desa untuk bersikap netral demi terciptanya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.

“Kami dari Bawaslu terus mengingatkan kepala desa dan lurah untuk mempertahankan netralitas mereka. Ini penting guna memastikan Pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” ujar Kurniawan dalam acara di Palembang, Senin (12/11).

Kurniawan menekankan bahwa terdapat sanksi pidana bagi kepala desa dan lurah yang terbukti melanggar ketentuan netralitas pada Pilkada. 

BACA JUGA:LSI Rilis Survei Terbaru : HD-CU Masih Unggul di Pilgub Sumsel 2024 !

BACA JUGA:Ketua Komisi II : Hak Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Hukuman pidana yang dapat dijatuhkan, katanya, berupa penjara dengan durasi minimal satu bulan dan maksimal enam bulan. Selain itu, ada pula ancaman denda yang bisa mencapai Rp60 juta.

“Pelanggaran netralitas bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bisa berakibat pidana. Ini agar para pejabat desa paham bahwa sikap netral dalam Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tegas Kurniawan.

Menurut Bawaslu Sumsel, beberapa faktor yang seringkali menyebabkan kepala desa atau lurah bersikap tidak netral dalam Pilkada antara lain adanya hubungan kekeluargaan dengan calon, kedekatan kekuasaan, aspirasi untuk memperkuat karir, hingga tekanan dari pihak eksternal. 

Selain itu, beberapa pejabat desa didorong oleh latar belakang organisasi, rasa politik balas budi, dan bahkan tekanan politik, yang dapat mengancam netralitas mereka.

“Kami memahami ada banyak tekanan bagi kepala desa dan lurah, baik dari pihak luar maupun dari calon tertentu. Namun, kami mengingatkan agar mereka tetap berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ujar Kurniawan.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Kerahkan 219 Personel untuk Amankan Debat Publik Kedua

BACA JUGA:Si Humas Intensif Pantau Media untuk Amankan Pilkada 2024

Dalam upaya menjaga netralitas, Bawaslu Sumsel berkomitmen melakukan pengawasan ketat di lapangan. 

Pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya netralitas kepala desa dan lurah. 

Kategori :