Bandar Narkoba OKU Ditangkap : Segini Barang Bukti yang Disita Polisi !

Minggu 10 Nov 2024 - 18:26 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, berhasil mengamankan sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial AF (42), warga Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam (9/11), sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Mobil PalTV Alami Kecelakan di Tol Indralaya-Prabumulih, Begini Kondisi Korban

BACA JUGA:Bandar Narkoba di Bayung Lencir Musi Banyuasin Tertangkap : Ini Dia Orangnya !

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku di wilayah mereka," kata AKBP Imam Zamroni dalam keterangannya di Baturaja, Minggu.

Setelah menerima informasi, Satres Narkoba Polres OKU melakukan penyelidikan mendalam hingga menyamar sebagai pembeli untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkoba. 

Polisi berhasil mendekati tersangka dan melakukan penggerebekan di rumahnya. 

BACA JUGA:Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang Digerebek : 8 Kaki Tangan Bandar Diamankan !

BACA JUGA:Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Manajer Bisnis Development Warga Tangerang Ditangkap

Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 56,03 gram, serta perlengkapan lainnya seperti lima bal plastik klip bening dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.

"Tersangka tidak berkutik ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya. Semua barang bukti narkoba berhasil disita, dan kini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres OKU.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi para pengedar dan bandar narkoba. 

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perdagangan narkoba bisa diancam dengan pidana penjara yang cukup berat sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran narkoba di masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten OKU. Kami juga menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba hingga ke sekolah-sekolah dan pelosok desa agar masyarakat lebih waspada," lanjutnya.

Kategori :