Pada periode Januari hingga Juni 2024, Polres OKU berhasil mengungkap 51 kasus penyalahgunaan narkotika di berbagai wilayah.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 62 orang tersangka, mulai dari bandar hingga pengedar, telah diamankan.
Barang bukti yang disita pun beragam, meliputi 207,08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja, dan 73 butir pil ekstasi.
Menurut Kapolres, angka kasus tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkoba di wilayah OKU.
"Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba ini, baik melalui penindakan hukum maupun penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda," tambahnya.
AKBP Imam Zamroni juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, dan Polres OKU siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
Dengan kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah OKU dapat bebas dari pengaruh buruk narkoba, sehingga keamanan dan ketenteraman masyarakat terjaga.