Bukti potong pajak disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas sebagai bagian dari kepatuhan pajak.
Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh 22.
Untuk penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima konsumen.
Harga emas di pasar cenderung dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global, seperti:
1. Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS
Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sering kali berbanding lurus dengan fluktuasi harga emas.
Kenaikan nilai dolar umumnya menyebabkan penurunan harga emas, begitu pula sebaliknya.
Ketika rupiah melemah, harga emas dalam negeri bisa meningkat karena kebutuhan konversi dolar dalam perdagangan emas internasional.
2. Kebijakan Moneter Bank Sentral
Kebijakan suku bunga oleh bank sentral, seperti Federal Reserve di Amerika Serikat, juga memengaruhi harga emas global.
Saat suku bunga naik, emas menjadi kurang menarik sebagai investasi karena imbal hasil pada instrumen berbunga, seperti obligasi, lebih menguntungkan.
Sebaliknya, ketika suku bunga rendah, emas biasanya lebih diminati.
3.Situasi Ekonomi Global dan Inflasi
Ketika inflasi tinggi, emas menjadi pilihan investasi yang diminati karena dianggap sebagai aset lindung nilai yang aman terhadap inflasi.
Ketidakpastian ekonomi, seperti krisis geopolitik atau resesi global, juga dapat mendorong investor untuk beralih ke emas sebagai aset yang lebih stabil.