Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Manajer Bisnis Development Warga Tangerang Ditangkap

Jumat 08 Nov 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - M Faisal Harvenda (45), warga Jalan Pustaka Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, terpaksa merasakan pengalaman yang tidak mengenakkan tidur di Hotel Prodeo Polsek Prabumulih Timur. 

Faisal ditangkap oleh unit reskrim Polsek Prabumulih Timur berawal dari pemeriksaan sebagai saksi dalam sebuah kasus dugaan penipuan terkait markup sewa ruko, yang terjadi pada 27 Maret 2024, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Informasi yang dihimpun penangkapan Faisal berawal dari laporan yang dibuat oleh Firman Akbar di SPK Polsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Ini Dia Orangnya yang Mencuri di Laundry Home Fresh Lubuklinggau

BACA JUGA:Warga Ngestiboga II Musi Rawas Gempar : Ini Dugaan Penyebabnya !

Dalam laporannya, Firman mengungkapkan bahwa penipuan yang dilakukan oleh Faisal bermula ketika Faisal, yang menjabat sebagai Manajer Bisnis Development di PT MLTI (Miniso LifeStyle Trading Indonesia), mengajukan draft proposal sewa ruko kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera (PT TSS).

Dalam proposal tersebut, Faisal mengajukan harga sewa ruko sebesar Rp540 juta, ditambah pajak PPh 10 persen yang mencapai Rp60 juta. Proposal ini kemudian disetujui oleh pihak PT TSS, yang berperan sebagai pemodal.

Namun, seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa harga sewa yang diajukan oleh Faisal ternyata telah dimarkup, dan informasi yang diberikan kepada PT TSS tidak sesuai dengan kenyataan.

BACA JUGA:Barang di Rumah Hilang : Ayah di OKU Laporkan Anak Sendiri ke Polisi !

BACA JUGA:Pengacara di Prabumulih Desak Polisi Usut Tuntas Pembakaran Mobilnya : Temukan Bukti-bukti Mencurigakan !

Akibat ulah Faisal, PT TSS mengalami kerugian Rp125 juta.

Menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Firman, unit reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Beberapa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA:Kota Prabumulih Heboh : Mobil Pengacara Terbakar, Diduga Aksi Teror !

BACA JUGA:Kejagung Tahan 3 Hakim PN Surabaya : Kasus Suap Vonis Bebas !

Kategori :