Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Manajer Bisnis Development Warga Tangerang Ditangkap

Jumat 08 Nov 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Faisal, sebagai terlapor, dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun ia tidak hadir dalam panggilan tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, menjelaskan bahwa karena Faisal tidak kunjung memenuhi panggilan, pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya jemput paksa.

Tim dari Polsek Prabumulih Timur berangkat ke Kota Tangerang untuk menjemput Faisal.

“Faisal dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, Faisal ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Alias Suganda, Jumat, 8 November 2024.

Dikatakannya, karena perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Kapolsek Alias Suganda.

Lebih lanjut Suganda menuturkan, selain menahan tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 bundel akta notaris Dian Angraini perihal perjanjian sewa ruko tertanggal 27 Maret 2024, 3 lembar bukti pembayaran PT Taisan Sentosa Sejahtera , 1 bundel kontrak perjanjian jual beli antara PT MLTI dengan PT Taisan Sentosa Sejahtera, 1 bundel kontrak kerja saudara Muhamad Faizal Harvenda, 1 lembar bukti transfer Sofian Fredy kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera, 1 lembar bukti transfer Sopian Fredy ke rekening atas nama Lambro Purba, 1 Lembar Daftar kerugian PT Taisan Sentosa Sejahtera, Uang sebesar Rp62,5 juta. 

Kategori :