Pajak ini langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.
Tidak hanya buyback, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan pajak yang sama.
Untuk pemegang NPWP, pajak PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen dari total pembelian, sedangkan bagi non-NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen.
Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam pada Rabu, 6 November:
- 0,5 gram : Rp821.500
- 1 gram : Rp1.543.000
- 2 gram : Rp3.026.000
- 3 gram : Rp4.514.000
- 5 gram : Rp7.490.000
- 10 gram : Rp14.925.000
- 25 gram : Rp37.187.000
- 50 gram : Rp74.295.000
- 100 gram : Rp148.512.000
- 250 gram : Rp371.015.000
- 500 gram : Rp741.820.000
Kategori :