Pemerintah Desa Kijang Ulu Laporkan Misro Daud ke Kejari OKI, Ini Masalahnya!

Senin 04 Nov 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

OKI,KORANPALPOS.COM - Pemerintah Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kota Kayuagung melaporkan Misro Daud ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Senin, 4 November 2024.

Misro Daud merupakan Kepala Desa (Kades) Kijang Ulu periode 2017-2023. Dimana yang bersangkutan terindikasi melakukan penggelapan aset desa.

Surat permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Kijang Ulu telah diterima pihak SPKT Kejari OKI.

Adapun yang turut bertandatangan pada surat tersebut diantaranya, BPD Kijang Ulu berjumlah 8 orang yakni, Herliwidiyanti, Yesi, Alex Sander, Ida, Aminudin, Masmadi, Amril Trisula, dan Mahmud.

BACA JUGA:Medco E&P dan SKK Migas Gandeng PWI Mura: Tingkatkan Sinergi Media dan Industri Hulu Migas di Era Digital

BACA JUGA:Modus Penipuan Kloning Akun : Nama Cawako Prabumulih Dicatut di Media Sosial !

Kemudian, para Kadus Desa Kijang Ulu yakni, Tira Kurniawati, Dadang Hermawan, Imana, dan Arwin Jaya. Lalu, Lembaga Pemasyarakatan Desa, Linda Wati dan Lembaga Adat Desa, H Asnawi.

Selanjutnya, Ketua RT Desa Kijang Ulu sebanyak 8 orang yaitu, Nahnu, Muchsin, Jauhari, M Syapiq, Amilusyani, Robinhood, Suhilman, dan Heri Apriliansyah. Dimana surat permohonan diketahui oleh Kades Kijang Ulu, Zainudin Anang.

Mewakili pelapor lainnya, M Syapiq mengatakan, mereka membuat laporan ke Kejari OKI terkait aset-aset desa yang dari tahun 2018 hingga 2023 belum ada respon dari Mirso Daud.

"Kita juga sudah melayangkan surat ke PMD, kecamatan, dan ke pihak Misro Daud. Namun, sampai sekarang belum ada tanggapan," ungkapnya.

BACA JUGA:DPPKB Muara Enim Latih 50 Konselor Remaja dan Dewasa Tekan Kasus Bullying

BACA JUGA:Sekda Serahkan SK Pensiunan Pegawai dan Bantuan Purna Bakti Korpri

Menurut M Syapiq, aset yang dimaksud berupa bangunan-bangunan desa yang katanya belum ada surat hibahnya. Bangunan tersebut yakni, GOR desa, pamsimas, dan lapangan bola kaki. 

"Itukan aset-aset desa semua yang notabennya kita belum tahu kepastiannya. Apakah surat itu berdasarkan surat hibah dari untuk desa atau masih milik pribadi. Nah, itu yang mau kita klarifikasi sekarang," ujarnya.

Ia menambahkan, surat kepemilikannya belum jelas. Mestinya, siapa pun pemiliknya ketika ada bangunan untuk pemerintahan desa, harusnya ada surat hibah dari si punya tanah. 

Kategori :