Bupati Toha: Tegakkan Aturan Bangun Sinergi Rangkul Seluruh Warga

Bupati Muba Lantik 3 Kades Antar Waktu dan Pengurus DPC APDESI 2025–2030-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha secara tegas menekankan tiga poin utama kepada para kepala desa dalam wilayah Kabupaten Muba, yakni loyalitas dan kepatuhan pada aturan, membangun sinergi dengan bergerak cepat, serta menempatkan persatuan di atas segala kepentingan.
Pesan ini disampaikannya saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah tiga Kepala Desa Antar Waktu (PAW) serta kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Muba periode 2025–2030, di Opproom Pemkab Muba, Senin (2/6/2025).
Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda, kepala OPD, serta perangkat desa se-Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ardani Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di Tanjung Senai
BACA JUGA:Dukung Program Pemkot Prabumulih, Bank Sumsel Babel Fokus Salurkan CSR untuk Bedah Rumah
Tiga kepala desa yang dilantik adalah:
Eko Sentoro Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Jirak Jaya, Yusrizal Kepala Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir, Eka Saprullah Zainudin Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Babat Supat.
"Kepala desa harus Loyalitas dan Kepatuhan pada Regulasi Kepala desa diminta tetap loyal kepada pemerintah dan berkomitmen menegakkan peraturan perundang-undangan. Kepala desa diimbau untuk segera menjalin koordinasi dengan perangkat desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat guna mempercepat proses pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik," Tegas Toha
BACA JUGA:Atasi Banjir Musiman, Pemkab OKU Akan Bangun Talud dan Kolam Retensi
BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila Momentum Mempererat Persatuan
Persatuan di Atas Segalanya, lanjutnya
Kepala desa harus merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali, menghapus sekat-sekat politik pasca pemilihan, serta membangun hubungan harmonis dengan semua lembaga desa.
"Tidak ada lagi kelompok pendukung. Semua warga desa harus diperlakukan sama, dilindungi, dan dilayani dengan adil," tegasnya lagi.
Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu yang bertujuan mengisi kekosongan jabatan karena pengunduran diri atau wafatnya kepala desa sebelumnya. Ketiga kades PAW akan melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2030.