2. Gumatan yang menetap di Pasemah Padang Langgar, Lahat.
3. Serampu Raue yang tinggal di Tanjung Karang Enim, Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT).
4. Sakti Betimpang yang menetap di Ulak Mengkudu, Ogan.
5. Si Betulah yang tinggal di Saleman Lintang, Lahat.
6. Si Betulai yang menetap di Niur Lintang, Lahat.
7. Bujang Gunung yang menetap di Ulak Mengkudu, Lintang Lahat.
Setiap putra Puyang Serunting menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing, membawa nilai-nilai dan budaya yang diwariskan oleh ayah mereka.
Keturunan mereka hingga saat ini masih memegang teguh nilai-nilai tersebut, yang mencerminkan pentingnya budaya dan adat dalam kehidupan mereka.
Kedurang bukan hanya terkenal karena legenda leluhurnya, namun juga karena hukum adat yang hingga kini masih dipegang teguh.
Hukum adat ini meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat, dari tata krama hingga hukuman bagi mereka yang melanggar aturan.
Salah satu hukum adat yang terkenal adalah hukuman bagi pelaku perzinahan.
Dalam masyarakat Kedurang, perzinahan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga adat.
Sebagai hukuman, pelaku perzinahan diwajibkan untuk memotong seekor kambing di tepi desa.
Daging kambing tersebut kemudian dimasak oleh para tetua perempuan desa menjadi gulai, dan hanya boleh disantap oleh para tetua adat.
Konon, anggota masyarakat yang belum menjadi tetua tidak diperbolehkan mencicipi masakan tersebut.
Masyarakat percaya bahwa jika anggota muda mengonsumsi daging tersebut, maka mereka atau keturunannya akan terjebak dalam tindakan yang sama.