1. Pemilih Penyandang Disabilitas: Memerlukan akses khusus.
2. Pemilih dalam Rehabilitasi: Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
3. Tahanan Rutan/Lapas: Pemilih yang menjadi tahanan.
BACA JUGA:Soal Parkir di BKB : Masyarakat Harapkan Kehadiran Pemerintah !
BACA JUGA:Sumsel Maksimalkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor dengan Kerjasama Opsen
4. Pelajar atau Mahasiswa: Yang sedang belajar di luar domisili.
5. Pemilih yang Pindah Domisili: Akibat bencana alam atau pekerjaan yang mengharuskan mereka berada di luar domisili saat pemilihan.
Andri menegaskan bahwa layanan ini tidak hanya tersedia dalam kurun waktu tertentu, tetapi bagi mereka yang menghadapi kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, permohonan pindah memilih tetap dibuka hingga H-7 pencoblosan, atau hingga 20 November 2024.
Pemilih yang ingin berpindah lokasi memilih dapat mengajukan permohonan di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU daerah asal dan tujuan.
Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti pendukung yang menunjukkan alasan pindah memilih.
"Dengan prosedur ini, KPU memastikan proses yang mudah dan efisien sehingga setiap warga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam Pilkada meski harus pindah lokasi," tambah Andri.
Untuk pemilih yang melakukan perpindahan antarkecamatan dalam satu kabupaten, mereka masih bisa memilih calon bupati/wakil bupati serta gubernur/wakil gubernur.
Namun, bagi pemilih yang berpindah ke kabupaten lain dalam provinsi, mereka hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja.
Aturan ini bertujuan untuk menjamin pemilih tetap terlibat dalam Pilkada di tingkat provinsi meskipun tidak lagi berada di lokasi asalnya.
Terkait perpindahan para pemilih, masyarakat memberikan beragam tanggapan dan harapan.
Rul, seorang warga Muara Enim, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kemudahan yang diberikan terkait kepindahan untuk memilih.