KORANPALPOS.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, sebanyak lebih dari 6.000 pemilih di Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaporkan permohonan pindah tempat memilih.
Fenomena ini menunjukkan dinamika pergerakan pemilih yang tinggi dan memerlukan perhatian serta pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Menurut Prahara Andri Kusuma, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Sumatera Selatan, hingga saat ini tercatat 6.644 pemilih yang telah melakukan perpindahan tempat memilih.
BACA JUGA:ASN Diingatkan Netral : Melanggar Dikenai Sanksi !
BACA JUGA:Sekda Sumsel Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024
Data tersebut terbagi menjadi dua kelompok: 3.299 orang melakukan perpindahan masuk, sedangkan 3.345 orang melakukan perpindahan keluar.
Proses ini telah dimulai sejak layanan pindah memilih dibuka pada 17 September hingga 28 Oktober 2024.
"Kami memahami bahwa kebutuhan untuk berpindah lokasi memilih sangat penting bagi warga yang tidak dapat berada di lokasi asalnya saat hari pemilihan. Oleh karena itu, KPU memberikan layanan ini untuk memastikan setiap warga memiliki akses untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Andri dalam konferensi pers di Palembang pada Rabu (30/10).
BACA JUGA:Subsidi BBM Digantikan BLT : Khawatir tak Tepat Sasaran !
BACA JUGA:Setop Kesalahkaprahan Penulisan Tanda Baca dan Ejaan Bahasa Indonesia : Simak Penjelasannya !
Andri menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilih untuk dapat mengajukan pindah lokasi.
Pertama, masyarakat harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki alasan yang sah untuk melakukan perpindahan.
Beberapa kondisi yang memenuhi syarat pindah memilih antara lain:
BACA JUGA:Akademisi Boleh Berpihak tapi Harus Independen
BACA JUGA:Siap Siaga Banjir : Pj Gubernur Sumsel Pimpin Simulasi Memukau di Sumsel !