Pasal Sengketa Tanah : Warga Gajah Mati Bunuh Tetangga Sendiri !

Kamis 31 Oct 2024 - 17:34 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Dahlia

Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait keberadaan Sukri.

Pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Rolly Setiawan, S.H, melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Keruh guna proses hukum lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat," ujar Dedi.

BACA JUGA:Terungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Sekayu Bermotif Dendam : Begini Alasan Pelaku !

BACA JUGA:Ditangkap di Cilegon : Santy 'Dewa Matras' Tersangka Kasus Investasi Bodong di Prabumulih !

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sukri dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP sebagai primer, Subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Sukri terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

"Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami, dan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Kapolsek Dedi Kurniawan.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Desa Gajah Mati, sekaligus menjadi pelajaran agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan yang merenggut nyawa.

Kategori :