6. Emas 10 gram: Rp15.095.000
7. Emas 25 gram: Rp37.612.000
8. Emas 50 gram: Rp75.145.000
9. Emas 100 gram: Rp150.212.000
10. Emas 250 gram: Rp375.265.000
11. Emas 500 gram: Rp750.320.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.500.600.000
Harga pecahan emas ini dapat bervariasi setiap harinya mengikuti pergerakan harga emas global serta kondisi pasar domestik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Pembelian Emas Setiap transaksi pembelian emas batangan di Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menunjukkan bahwa pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjualan Kembali Emas Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback sehingga investor tidak perlu membayar pajak secara terpisah.
Kenaikan harga emas belakangan ini semakin memperkuat minat masyarakat terhadap investasi emas, baik sebagai lindung nilai maupun sebagai aset jangka panjang.
Ada beberapa keunggulan yang menjadikan emas sebagai salah satu pilihan investasi populer, terutama di Indonesia.
Nilai yang Stabil Emas dikenal sebagai instrumen yang memiliki nilai yang relatif stabil dan cenderung naik dalam jangka panjang.