Masih dikatakan Rama, setelah di dalam hutan itu.
Pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami isteri.
Lalu, di respon korban dengan melepas celana panjangnya. Kemudian, pelaku langsung menindih korban dan mencekik korban hingga tewas.
"Setelah korban tewas. Pelaku mencoba menghilangkan sidik jari, dengan cara menggunakan celana panjang korban dan dililit ke leher korban, " papar Rama.
Ditegaskan Rama, setelah peristiwa pembunuhan tersebut. Pelaku mengambil handphone milik korban. Kemudian pelaku langsung pulang ke rumahnya.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia mengakui telah membunuh korban, dimana pelaku mengaku sakit hati dan dendam. Hingga ia nekat membunuh korban, " jelas Rama.
Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tengkorak kepala korban, 1 buah helm, 1 pasang sandal, 1 buah celana panjang kulot, 1 buah celana dalam, 1 buah jepit rambut, 1 buah baju kaos, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.
"Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004."