Kasus Ditemukan Tulang Belulang : Polisi Sebut Korban Tewas karena Dicekik !

Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha SH -Foto : Romi-

SEKAYU, KORANPALPOS.COM  - Kasus ditemukan jasad yang tinggal tulang belulang yang diketahui berinisial RA (17) Sabtu 26 Agustus  2024 yang lalu di wilayah Kecamatan Kota Sekayu.

Merupakan korban pembunuhan dengan hasil penyelidikan sementara korban tewas karena dicekik oleh pelaku pembunuhan berinisial Zena Tomi (30) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha kepada awak media.

BACA JUGA:Akhirnya Jasad Korban Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan

BACA JUGA:Kejati Jatim Upayakan PK Kembali untuk Ronald Tannur : Harapkan Hukuman Setimpal 12 Tahun!

"Korban R A (17) yang ditemukan jasadnya tinggal tulang pada, merupakan korban pembunuhan. Lalu, beberapa jam setelah ditemukan. Kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan Zena Tomi (30) di rumahnya, "jelas Rama, Selasa 29 Agustus 2024.

Lanjutnya,bahwa, hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui bahwa.

Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu, tepatnya pada hari Selasa 1 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Korban Debt Collector Adukan Aspidum dan Jaksa ke Kejagung

BACA JUGA:Kuasa Hukum Guru Supriyani Ungkap Dugaan Permintaan Rp50 Juta : Untuk Hentikan Kasus di Persidangan !

"Pelaku menghubungi korban R via whatsapp untuk mengajak pergi keluar bermotor. Korban pun menuruti ajakan pelaku dan pelaku menunggu korban di simpang 4 reli Kecamatan Sekayu." Ungkapnya.

Kemudian, selang beberapa menit korban langsung mendatangi pelaku. 

"Setelah itu, korban di ajak pelaku bermotor ke arah jalan Sekayu - Teladan di perumahan center point. Lalu, masuk lagi kedalam hutan sekitar 200 meter , " kata Rama.

BACA JUGA:Kejati Jatim Upayakan PK Kembali untuk Ronald Tannur : Harapkan Hukuman Setimpal 12 Tahun!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan