Korban Debt Collector Adukan Aspidum dan Jaksa ke Kejagung

Minggu 27 Oct 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

SUMSEL, KORANPALPOS.COM - Law Office Nopri Yansah RM & Associates, mewakili klien mereka, Abdullah Sani, secara resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, serta Jamwas Kejaksaan Agung. 

Pengaduan yang dilayangkan pada Jumat, 25 Oktober 2024, dilakukan karena adanya dugaan ketidakprofesionalan serta penyalahgunaan wewenang oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel dan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menangani kasus pidana di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut  Nopri Yansah (kuasa hukum Abdullah Sani), permasalahan ini mencuat ketika kliennya, seorang debitur dari PT Mandiri Utama Finance, menjadi korban dugaan pencurian kendaraan yang diduga dilakukan oleh Hervan Dwi Mey Gustria dan Arfan Nedi beserta sejumlah oknum debt collector lainnya.  

Kasus ini diwarnai berbagai kejanggalan, mulai dari pemalsuan berita acara hingga adanya indikasi pengabaian fakta persidangan oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:Jasad yang Tinggal Tulang Belulang Diduga Amel Warga Sekayu : Polisi Amankan Terduga Pelaku !

BACA JUGA: Oknum Kepala Desa di OKU Timur Tikam Marbot Masjid : Polisi Sebut Motif Ini !

“Melalui surat pengaduan ini, kami meminta agar Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung memanggil dan memeriksa Aspidum Kejati Sumsel beserta dua jaksa lain, yakni Sutanti, S.H., dan Silvia Rusdi, S.H. Kami berharap sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH) dijatuhkan, atau setidaknya mereka dipindahkan ke daerah terpencil sebagai langkah pembinaan,” ujar Nopri Yansah.

Nopri juga mengutarakan kekecewaannya terhadap tuntutan ringan yang diajukan oleh pihak JPU terhadap Hervan dan Arfan, yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian dan pemalsuan. 

"Tuntutan tersebut jauh dari fakta di lapangan, di mana ahli menyebut bahwa tindakan Hervan dan Arfan telah memenuhi unsur pidana berat, namun jaksa seolah meringankan kedua terdakwa," tambahnya.

Selain pengaduan ke Komisi Kejaksaan, Nopri mengungkapkan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa putusan yang dianggap mengandung banyak kejanggalan. 

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Tiba di Palembang : Para Korban Sambut dengan Kecaman !

BACA JUGA:Warga Teluk Kijing II Musi Banyuasin Gempar : Gegara Istri Cekcok Mulut, Suami Habisi Nyawa Tetangga !

Gugatan perbuatan melawan hukum juga akan dilayangkan terhadap PT Mandiri Utama Finance, mengingat kerugian yang ditanggung oleh klien mereka akibat tindakan dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini, beberapa tersangka dalam kasus ini masih berstatus buron. Nopri pun mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar segera menangkap para buron tersebut untuk menjalani proses hukum yang adil.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi titik terang dalam pencarian keadilan bagi kliennya Abdullah Sani dan memperkuat integritas lembaga hukum di Indonesia.

Kategori :