Seperti dikektahui sebelumnya, Dua debt collector Hervan Dwi Mey Gustria dan Arfan Nedi, terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau perampasan mobil milik Abdul Sani (korban) dan pemalsuan dokumen, telah menjalani proses hukum hingga keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Pejabat MA : Tersangka Suap Kasasi Tannur !
Hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa 27 Agustus 2024. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hanya 2 tahun penjara.
Kategori :