Korban Debt Collector Adukan Aspidum dan Jaksa ke Kejagung

Minggu 27 Oct 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Seperti dikektahui sebelumnya, Dua debt collector Hervan Dwi Mey Gustria dan Arfan Nedi, terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau perampasan mobil milik Abdul Sani (korban) dan pemalsuan dokumen, telah menjalani proses hukum hingga keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Modus Makelar Kasus Pejabat MA : Dari 2012 hingga 2022 Terima Suap dan Gratifikasi Perkara !

BACA JUGA:Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Pejabat MA : Tersangka Suap Kasasi Tannur !

Hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, pada Selasa 27 Agustus 2024. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hanya 2 tahun penjara. 

Kategori :