Bukan hanya itu, penyidik turut menyita tiga lembar sertifikat berlian dan kuitansi pembelian emas mulia dari toko-toko perhiasan ternama, menunjukkan pola hidup mewah yang dijalani oleh ZR.
Selain itu, di kamar hotel tempat ZR ditangkap, ditemukan uang tunai tambahan senilai Rp20.414.000, yang menambah jumlah total temuan Kejagung.
Pihak Kejaksaan Agung mendeteksi keberadaan ZR di Bali pada hari Rabu, 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Dibekuk : Begini Modus Pelaku Beraksi !
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Ditangkap : Kerugian Negara Mencapai Rp 556 Miliar !
Menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada hari yang sama, penyidik langsung menindaklanjuti dengan memantau pergerakan ZR di Pulau Dewata.
Tim dari Jampidsus berhasil menangkapnya keesokan harinya, Kamis, di Bali.
Setelah ditangkap, ZR langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Jumat pagi untuk proses lanjutan di Gedung Bundar Kejagung.
Pada sore harinya, ZR secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
ZR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam mempengaruhi putusan kasasi Mahkamah Agung terkait terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, ZR diduga bekerja sama dengan seorang pengacara bernama LR yang juga menjadi tersangka, untuk memuluskan kasasi bagi Ronald Tannur dengan memberikan suap kepada oknum hakim yang menangani kasus tersebut.
Penetapan tersangka ZR dan LR merupakan bagian dari upaya Kejagung mengusut kasus pemufakatan jahat dan korupsi dalam institusi peradilan, khususnya terkait kasus yang menyita perhatian publik.
ZR disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 dan Pasal 12B juncto Pasal 18, yang mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara.
Ancaman hukuman yang menanti ZR mencakup hukuman pidana penjara dan denda, tergantung pada sejauh mana keterlibatan dan peran dalam kasus suap tersebut.
LR, selaku pengacara Ronald Tannur, juga disangkakan pasal yang sama dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15.