Pemerintah Daerah agar saat mengajukan permohonan pengharmonisasian kepada Kanwil, untuk melengkapi berkas permohonan sesuai dengan persyaratan dan format yang telah ditetapkan dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber, Akademisi/Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Febrian, S.H., MS. dan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Wahyu Septiadi Kusuma, S.E. M.M. Kegiatan diikuti dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan dan pegawai di lingkungan Pemprov setempat. (ant)
Kategori :