BORGOL – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel, Yusuf Wibowo, mendapati dirinya dalam situasi sulit di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Selasa, 19 Desember 2023.
Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 ini diperiksa oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel di persidangan yang menjerat dua terdakwa, Suparman Roman dan Akhmad Thahir.
Dalam persidangan, Yusuf Wibowo dicecar oleh hakim anggota Ardian Angga SH MH terkait ketidakberesan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel 2021.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketidakberadaan laporan pertanggungjawaban pencairan dana hibah pada tahap pertama dan kedua.
BACA JUGA:Komplotan Perampok Rp205 Juta Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Diimbau Nyerah !
Menurut fakta yang diungkap dalam persidangan, pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp37,5 miliar dilakukan oleh pihak Dispora Sumsel melalui empat tahapan.
Namun, terkuak bahwa pada tahap pertama hingga tahap kedua, belum ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus KONI Sumsel.
Yusuf Wibowo, selaku Kadispora saat itu, dihadapkan pada pertanyaan hakim mengenai alasan pencairan dana hibah pada tahap ketiga dan keempat meski tidak ada laporan pertanggungjawaban dari KONI Sumsel.
Dalam pembelaannya, Yusuf Wibowo mengatakan bahwa pencairan tersebut dilakukan atas desakan dari Gubernur Sumsel saat itu, H Herman Deru, dan tekanan dari pihak KONI Sumsel sendiri.
BACA JUGA:Dalang Perampokan Bersenjata Api yang Tembak Kepala Korban Tertangkap, Ini Orangnya
BACA JUGA:Tragedi Balap Liar di Ogan Ilir: Seorang Pemuda Dikabarkan Meninggal, Polisi Dalami Kejadiannya !
"Hal tersebut dilakukan sesuai perintah gubernur dan desakan dari KONI Sumsel untuk segera direalisasikan guna mendukung Pekan Olahraga Nasional (PON)," ucap Yusuf Wibowo di persidangan.
Namun, hakim Ardian Angga menegaskan bahwa tindakan Yusuf Wibowo dalam pencairan dana hibah telah melanggar prosedur.
"Mestinya pencairan tahap pertama dan kedua harus ada laporan pertanggungjawaban dahulu, baru boleh mencairkan tahap ketiga dan keempat, itu saja anda salahi prosedur," tegas hakim.