Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perampokan tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi, yang digunakan sebagai sarana transportasi saat melakukan perampokan.
Petugas juga menyita baju dan topi yang dikenakan oleh para pelaku saat melakukan aksinya, HP hasil curian, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang merupakan sisa hasil perampokan.
Yang menarik dari kasus ini adalah ketiga pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. M. Joni alias Dar, yang kini berusia 40 tahun, adalah seorang residivis.
Pada tahun 2017, Joni pernah ditangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.
Setelah bebas, tampaknya Joni kembali terjerumus dalam dunia kejahatan.
Begitu pula dengan Ahmad Rizkky alias Riki, yang masih berusia 24 tahun. Pada tahun 2021, Riki pernah divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena kasus yang sama, yakni pencurian dengan kekerasan.
Dia menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Balai.
Meski sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara, Riki tidak jera dan kembali melakukan kejahatan serupa.
Sementara itu, Junaidi alias Yadi memiliki catatan kriminal yang cukup panjang.
Pada tahun 2018, dia ditangkap karena kasus narkotika dan divonis 4 tahun 5 bulan penjara di Lapas Kayu Agung.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2020, Yadi kembali ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara di Rutan Pakjo.
Dengan rekam jejak kriminal yang panjang ini, Yadi kembali terlibat dalam aksi perampokan minimarket.
Ketiga pelaku ini kini harus menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.