“Berkat kerja keras tim penyidik, mereka akhirnya berhasil mengidentifikasi RZ sebagai pelaku pencurian. Dengan informasi yang diperoleh, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di kediaman RZ,” ungkap Kasi Humas.
BACA JUGA:Pengendara Aerox Sekarat : Dihantam Pickup di Jalinteng Sekayu-Lubuklinggau !
BACA JUGA:Aksi Sigap Wakapolres Prabumulih Viral : Tolong Korban Kecelakaan !
“Tanpa perlawanan, Rizki ditangkap di rumahnya. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel OPPO Reno 6 milik korban,” imbuhnya seraya mengatakan penangkapan ini menjadi bukti ketegasan pihak kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di wilayah Prabumulih.
Setelah ditangkap, kata kasi humas, Rizki langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polsek Prabumulih Timur menegaskan, karena perbuatannya itu Rizki akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.