PRABUMULIH - Setelah delapan bulan melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian alias menjadi buronan polisi, Rizki (23), seorang pria yang tinggal di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya ditangkap.
Rizki ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, di rumahnya yang terletak di Perumnas Karang Jaya.
Rizki ditangkap akibat dugaan pencurian ponsel milik Kinda Junika.
Informasi dihimpun, aksi pencurian yang menimpa Kinda terjadi pada Minggu, 4 Februari 2024.
BACA JUGA:Baturaja Timur Mendadak Gempar : Dokter Ditemukan Tewas Tragis di Ruang Praktik !
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Ditangkap : Kerugian Negara Mencapai Rp 556 Miliar !
Saat itu, Kinda sedang membeli sarapan di depan Rumah Makan Empat Putri yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul.
Dalam keadaan terburu-buru, Kinda memarkirkan motornya dan pergi ke penjual sarapan tanpa menyadari bahwa ponsel OPPO Reno 6 miliknya tertinggal di dashboard motor.
Setelah beberapa saat, Kinda menyadari bahwa ponselnya hilang ketika melihat seorang pria yang memarkirkan motornya di dekat motor miliknya.
Pria tersebut segera pergi setelah memarkirkan motornya, dan saat itulah Kinda menyadari bahwa ponselnya telah dicuri.
BACA JUGA:Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan : Warga OKU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara !
BACA JUGA:Kasus Yongki, Polisi Periksa 5 Orang Saksi, Ungkap Hal Ini!
Kinda langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari Kinda, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur segera melakukan penyelidikan.
Penyidik berusaha mengumpulkan bukti dan informasi yang bisa mengarah pada identitas pelaku.