BORGOL - Seorang petani berusia 45 tahun bernama Henve Bernaofli, warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan hukum.
Dia ditangkap Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku karena diduga menyimpan dua Senjata Api Rakitan (Senpira) beserta amunisinya di rumahnya, Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Informasi mengenai kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan laporan bahwa Henve diduga memiliki dan menyimpan Senjata Api Rakitan di rumahnya.
Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau SH, segera memerintahkan Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Ipda Nendri SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
BACA JUGA:Komplotan Perampok Rp205 Juta Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Diimbau Nyerah !
BACA JUGA:Dalang Perampokan Bersenjata Api yang Tembak Kepala Korban Tertangkap, Ini Orangnya
Selasa, 19 Desember 2023, setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan di rumah Henve sekitar pukul 23.30 WIB.
Hasilnya, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 buah kantong kain hitam berisi 1 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 butir peluru hampa, 1 butir selongsong peluru hampa, dan 1 pucuk replika senjata api jenis pistol yang dibungkus kantong plastik warna hitam.
Semua barang bukti langsung diamankan dan Henve Bernaofli dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
BACA JUGA:Tragedi Balap Liar di Ogan Ilir: Seorang Pemuda Dikabarkan Meninggal, Polisi Dalami Kejadiannya !
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 butir peluru hampa, 1 butir selongsong peluru hampa, 1 buah kantong kain hitam, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 pucuk replika senjata api jenis pistol.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas perbuatannya.
Kasus ini menyoroti keberhasilan aparat kepolisian dalam mengatasi potensi ancaman keamanan di wilayah tersebut.