Sosok Rini Widyantini, Menteri PANRB : Mengawali Karir dari PNS dengan Harta Kekayaan Rp 27 Miliar !

Senin 21 Oct 2024 - 11:33 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Rini Widyantini, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang setia menjalani kariernya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kini mengemban tugas baru sebagai Menteri PANRB di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pelantikannya di Istana Negara pada hari Senin, 21 Oktober 2024, menandai sebuah babak baru dalam perjalanan kariernya yang panjang dan penuh dedikasi.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 48 Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo - Gibran !

BACA JUGA:Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Merah Putih Prabowo-Gibran : Siapa Saja Mereka ?

Lahir di Bandung pada 29 Mei 1965, Rini Widyantini mengawali perjalanan akademiknya di Universitas Padjadjaran, meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1988.

Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana di The Flinders University of South Australia dan memperoleh gelar Master of Public Management pada tahun 1999.

Pendidikan yang kuat ini menjadi pondasi penting bagi kariernya di sektor publik.

BACA JUGA:Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Pariwisata : Sosok Pengusaha dan Aktivis Sosial yang Berpengaruh !

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tunjuk Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih 2024-2029 !

Rini memulai kariernya di Kementerian PANRB sebagai analis kebijakan pada 2 Juli 1997.

Dalam waktu yang relatif singkat, ia berhasil menanjak ke posisi-posisi strategis.

Seiring waktu, ia menjabat di berbagai posisi penting, mulai dari Kepala Subbidang Penyusunan Kebijakan Kelembagaan Non Departemen hingga Sekretaris Kementerian PANRB pada tahun 2022.

BACA JUGA:Mayor Teddy Masih Prajurit TNI Aktif Angkatan Darat : Ditunjuk Menjadi Seskab Merah Putih !

BACA JUGA:KLHK Dipisah Menjadi 2 Kementerian Baru : Menjadi KLH/BPLH dan Kementrian Kehutanan, Berikut Alasannya !

Kategori :