KLHK Dipisah Menjadi 2 Kementerian Baru : Menjadi KLH/BPLH dan Kementrian Kehutanan, Berikut Alasannya !
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dalam mengelola isu lingkungan hidup dan kehutanan dengan memutuskan untuk memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua kementerian baru.
KLHK, yang sebelumnya mencakup dua bidang besar, kini dibagi menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Minggu malam dalam pengumuman resmi terkait kabinetnya yang dikenal sebagai Kabinet Merah Putih.
BACA JUGA:Daftar Lengkap 48 Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo - Gibran !
BACA JUGA:Prabowo Subianto Tunjuk Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih 2024-2029 !
Langkah pemisahan ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas lingkungan hidup serta kehutanan secara lebih fokus.
Pemisahan KLHK yang selama ini merupakan kementerian gabungan dari dua sektor penting ini dinilai sebagai kebijakan yang progresif, mengingat tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam hal perlindungan lingkungan dan pengelolaan hutan.
Dalam struktur baru ini, Presiden Prabowo menunjuk Hanif Faisol Nurofiq sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
BACA JUGA:Prabowo Ajak Lanjutkan Pembangunan yang Dirintis Pemimpin Terdahulu
BACA JUGA:Wanita 'Kebal Paspampres' Menangis Lepas Jokowi Pulang ke Solo
Hanif sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK, sehingga pengangkatannya dinilai sebagai keputusan tepat mengingat rekam jejak dan pengalamannya yang luas dalam isu-isu lingkungan hidup dan tata kelola hutan.
Hanif menyatakan bahwa meskipun terjadi perubahan kelembagaan, pelayanan publik di kementerian baru ini akan tetap berjalan normal selama proses transisi.
"Perubahan kelembagaan memang akan diikuti dengan proses transisi. Namun pelayanan publik di kementerian akan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada. Masyarakat dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa harus khawatir akan adanya gangguan," ujar Hanif.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Debat di Hotel Bintang 5 : Massa Dibatasi 35 Orang per Paslon !