1. Lokasi Pemasangan
Kantor Pemerintah: Di semua kantor pemerintahan, baik pusat maupun daerah, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden merupakan kewajiban.
Ini termasuk kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, serta instansi lainnya.
Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan, foto ini juga biasanya dipasang sebagai simbol kepemimpinan nasional, yang menginspirasi para pelajar dan tenaga pengajar.
Kantor Swasta dan Tempat Umum: Di kantor-kantor swasta yang memiliki ruang resmi atau ruang publik lainnya, pemasangan foto ini sering dilakukan sebagai bentuk penghormatan pada pemimpin negara.
2. Tata Letak dan Etika Pemasangan
Tempat yang Layak: Foto Presiden dan Wakil Presiden sebaiknya dipasang di tempat yang terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang pertemuan.
Ini penting untuk memberikan kesan formalitas dan penghargaan terhadap simbol kepemimpinan negara.
Berurutan: Dalam pemasangan, foto Presiden biasanya ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat foto), sedangkan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
Ketinggian dan Simetri: Foto harus dipasang pada ketinggian yang tepat, biasanya sedikit di atas garis mata, dan harus simetris, dengan kedua foto dipasang sejajar.
3. Ukuran dan Format Foto
Ukuran Standar: Umumnya, Kementerian Sekretariat Negara merilis foto resmi dalam beberapa ukuran standar seperti 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm, yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan ruangan.
Resolusi Tinggi: Foto yang dipasang harus menggunakan format resolusi tinggi untuk menjaga kualitas gambar, sehingga terlihat jelas dan tajam.
4. Perlakuan terhadap Foto
Menghindari Penggunaan yang Tidak Pantas: Foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang tidak layak atau digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan fungsi resmi dan kehormatannya.
Ini termasuk lokasi-lokasi yang bersifat informal atau kurang terhormat.