12. Emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Harga tersebut mencerminkan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.
Bagi investor yang ingin membeli dalam jumlah besar, harga per gram emas semakin kompetitif, terutama untuk pecahan besar seperti 100 gram hingga 1.000 gram.
Dalam transaksi jual beli emas di Indonesia, pajak menjadi salah satu komponen yang harus diperhatikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut bergantung pada apakah pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak.
Untuk pemegang NPWP, pajak PPh yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi pembelian emas.
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh menjadi lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bukti bahwa pajak telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
Pada transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam, pemilik emas yang melakukan transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan pajak PPh 22.
Besaran pajak buyback emas adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Kebijakan perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam transaksi jual beli emas, serta mendorong masyarakat untuk memiliki NPWP guna mendapatkan keuntungan berupa tarif pajak yang lebih rendah.
Meskipun demikian, potongan pajak ini tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi di emas, mengingat logam mulia ini tetap menjadi pilihan investasi yang menguntungkan dalam jangka panjang.
Kenaikan harga emas di minggu ketiga Oktober ini mencerminkan potensi emas sebagai instrumen investasi yang stabil, terutama dalam situasi ketidakpastian global.
Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan emas di Indonesia terus meningkat, didorong oleh tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya diversifikasi aset dan kebutuhan akan instrumen investasi yang aman.
Banyak investor, baik individu maupun institusi, memilih emas sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang yang memberikan perlindungan dari fluktuasi nilai tukar mata uang dan inflasi.