KORANPALPOS.COM - Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku jaringan bandar narkoba asal Jambi, yaitu T, A, dan M.
Ketiganya ditangkap di Kota Jambi pada Jumat, 11 Oktober 2024, dan langsung dibawa ke Jakarta pada Sabtu, 12 Oktober 2024, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian selama beberapa waktu.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalintim Palembang-Betung : Truk Rem Blong Tabrak 5 Kendaraan !
BACA JUGA:IRT Gagal Selundupkan 12 Paket Sabu ke Lapas Kelas IIB Kayuagung
“Pelaku berinisial T, A, dan M berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jambi setelah dilakukan koordinasi dan operasi bersama selama beberapa hari terakhir,” ungkap Kombes Mulia Prianto.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan hanya berselang dua hari setelah penangkapan seorang terduga bandar narkoba berinisial H yang sebelumnya sudah diciduk di Jakarta Barat.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah wilayah di Indonesia," tambah Kombes Mulia Prianto.
BACA JUGA:Api Ludeskan Bengkel di Prabumulih : BPBD Sebut Asal Api Diduga dari Sini !
BACA JUGA:Dugaan BBM Bercampur Air di Pertashop Martapura OKU Timur : Pertamina Turunkan Tim Investigasi !
Setelah melakukan penangkapan terhadap H pada 9 Oktober, polisi terus melakukan pengembangan kasus dan melacak kaki tangan lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari H dan pengumpulan bukti lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi T, A, dan M sebagai pelaku yang memiliki peran penting dalam peredaran narkotika di Jambi.
Pada Jumat, 11 Oktober, ketiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Kota Jambi.
BACA JUGA:Polisi Surati DPRD Ogan Ilir Terkait Temuan BPK RI Soal Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022-2023
BACA JUGA:Ribuan Warga Muba Jadi Korban Investasi Berkedok Aplikasi CLSK : Begini Modusnya !