Tunggu ‘Pasien’ : Pengecer Ganja di Muaraenim Dibekuk Polisi

Jumat 11 Oct 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Halim. 

BACA JUGA:Pelaku Utama Kasus Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati !

BACA JUGA:Polri Ungkap Jaringan Judi Daring yang Dikendalikan WNA Asal China

Semua barang bukti ini kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman berat karena pelanggaran serius terhadap undang-undang narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka WE dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara berat bagi pelaku peredaran narkotika. 

Dirinya menegaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk barang haram tersebut.

Kategori :