Diantaranya, Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Pemda terbaik dalam Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK), Dana Desa (DD), dan Dana Transfer se Sumatera Selatan, Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN).
BACA JUGA:Adhitya Farid Ajak Kader PKK Maksimalkan Peran Posyandu dalam Penanganan Stunting
BACA JUGA:Prabumulih Bisa Jadi Role Model Pencegahan Narkoba
Selanjutnya, 13 Tahun berturut-turut mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, Lencana Bakti Inovasi Desa, Penghargaan Universal Health Coverage (UHC), Wahana Tata Nugraha (WTN) kategori Kota Kecil.
Lalu, Penghargaan Pembinaan Program Kampung Iklim (ProKlim) teraktif, Penghargaan Penanggulangan AIDS-TBC-Malaria serta Pemda yang dinilai Komitmen Mendorong Program Sawit Rakyat (PSR).
Lebih jauh Asmar mengemukakan, kepemimpinan penjabat kepala daerah selama satu tahun bukanlah waktu yang panjang untuk mengurai semua permasalahan di Kabupaten OKI.
“Saya menyadari sebagai pribadi yang jauh dari kata sempurna, sebagai insan yang tumbuh dalam segala keterbatasan. Oleh sebab itu, di penghujung masa jabatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf.
BACA JUGA:SDN 2 KEBAN II Sanga Desa Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Akreditasi
BACA JUGA:PT KAI Divre III Bangun Rumah Singgah di Stasiun Terpencil : Ini Tujuannya !
Mohon maaf untuk setiap harapan yang mungkin belum bisa terwujud. Ini adalah yang terbaik yang bisa saya upayakan bagi masyarakat OKI," tutupnya. ***