Pilkada Serentak 2024 adalah salah satu ajang demokrasi terbesar di Indonesia. Sebanyak 1.553 pasangan calon akan bersaing di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemilihan ini akan berlangsung pada 27 November 2024 dengan masa kampanye yang telah dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.
BACA JUGA:Berjuang Bersama Rakyat : Al-Shinta Kunjungi Pendukung di 8 Desa !
Tahapan selanjutnya akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sebelum hari-H pemungutan suara. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan mulai dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah pasangan calon yang akan bersaing di Pilkada 2024 setelah melalui proses verifikasi dan penetapan calon oleh masing-masing KPU daerah.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar, 1.553 pasangan telah dinyatakan lolos dan berhak maju dalam Pilkada 2024. Sebagian besar pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa yang terdeteksi berkaitan dengan dukungan kepada pasangan calon yang tengah bersaing dalam kontestasi tersebut.
Seiring dengan berlangsungnya tahapan kampanye, potensi pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa diperkirakan akan semakin meningkat. Tahap kampanye adalah periode paling krusial di mana banyak pejabat pemerintah berpotensi terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN dan kepala desa agar tetap menjaga netralitas mereka dalam proses Pilkada, sesuai dengan aturan yang berlaku. ASN diharapkan tetap fokus pada tugasnya sebagai pelayan publik dan tidak terlibat dalam politik praktis, sementara kepala desa harus memastikan bahwa mereka tidak menggunakan pengaruh jabatannya untuk mendukung salah satu calon.
BACA JUGA:Kampanye Calon Wako Prabumulih : H. Arlan Pamer 4 Istri !
Untuk mencegah lebih banyak pelanggaran, Bawaslu terus melakukan pemantauan secara intensif di setiap tahapan Pilkada, mulai dari kampanye hingga penghitungan suara. Selain itu, Bawaslu bekerja sama dengan KPU, Polri, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu untuk mempercepat proses penanganan pelanggaran pemilu.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN dan kepala desa dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun moral. Pejabat yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ancaman pemecatan dari jabatan. Bawaslu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dan berharap agar semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, turut mendukung terciptanya Pilkada yang bersih dan adil.
Pada akhirnya, keberhasilan Pilkada 2024 sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilihan ini. Bawaslu berharap agar masyarakat juga berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada, sehingga kualitas demokrasi di Indonesia terus meningkat. (ant)