JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menyoroti maraknya temuan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Pelanggaran ini mencuat di berbagai daerah yang saat ini tengah melaksanakan tahapan pemilihan, dan menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada proses demokrasi.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (08/10), mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut banyak berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Pasal ini menegaskan larangan bagi ASN dan kepala desa untuk terlibat dalam aktivitas politik yang mendukung salah satu calon kepala daerah.
Menurut Puadi, netralitas ASN dan kepala desa sangat penting untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilu. Namun, temuan Bawaslu menunjukkan bahwa banyak pejabat di level tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, terutama terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa," ungkap Puadi.
BACA JUGA:Hindari Black Campaign : Aktivis Serukan Pilkada Serentak Berjalan Damai !
BACA JUGA:Akademisi : KPU Harus Libatkan Pakar IT untuk Jaga Sirekap
Pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, disebutkan bahwa ASN serta pejabat pemerintah desa dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran yang dilakukan pejabat ini biasanya berkaitan dengan pemberian dukungan terbuka kepada salah satu calon, baik melalui pernyataan publik, kehadiran dalam kampanye, atau penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN dan kepala desa sangat meresahkan karena dapat memengaruhi hasil Pilkada di daerah yang bersangkutan. Terutama dalam kasus di mana calon petahana terlibat dalam pelanggaran ini, seringkali mereka memanfaatkan posisi dan kekuasaan untuk mendapatkan dukungan dari pejabat di bawah mereka. Hal ini berpotensi merusak persaingan yang seharusnya berjalan adil.
Selain itu, menurut Puadi, UU Pilkada juga melarang kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat di lingkungan pemerintah setempat dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
"Banyak pelanggaran terkait pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan yang dilakukan oleh calon petahana, yang seharusnya dilarang oleh UU Pilkada," jelas Puadi.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Umumkan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
BACA JUGA:Cegah Hoaks : Kasatgas Humas Polres Muara Enim Koordinasi di Kantor Bawaslu !
Bawaslu RI saat ini sedang menangani berbagai kasus pelanggaran yang sudah masuk ke tahap penyidikan. Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan, Bawaslu telah menemukan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa.
"Beberapa daerah sudah masuk tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan," tambahnya.
Penanganan pelanggaran ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas pemilu dan memastikan bahwa semua calon kepala daerah bersaing secara adil dan transparan. Bawaslu juga bekerja sama dengan penegak hukum dan pihak terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus ini sebelum Pilkada mencapai tahap akhir.