Polda Sumsel Ungkap Kasus Tukar-Menukar Video Porno Jaringan Internasional : Pelaku Ditangkap di PALI !

Senin 07 Oct 2024 - 18:39 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Robiansyah

"Tersangka telah menyimpan ribuan video asusila di perangkatnya, dan video tersebut dibagikan melalui platform online seperti Telegram. Tidak ada transaksi pembayaran yang terjadi; aktivitas ini murni pertukaran konten," jelas Kompol Riska.

Selain terlibat dalam jaringan pertukaran video porno internasional, tersangka IV juga diketahui melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak delapan kali sejak tahun 2021 hingga 2023.

BACA JUGA: Kasus TPPO Eksploitasi Prostitusi di Malaysia Terungkap : Begini Modus Operandinya !

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Lagi : Pemilik Menyerahkan Diri ke Polsek !

Aksi bejat tersebut dilakukan enam kali di rumahnya di PALI dan dua kali di Palembang.

Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk mendekati korban, sebelum kemudian melakukan tindakan keji tersebut.

Tindakan pencabulan ini direkam oleh tersangka, yang kemudian menggunakan rekaman tersebut sebagai bagian dari pertukaran video asusila secara online.

"Selain menyebarkan video porno melalui jaringan internasional, tersangka juga telah melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya. Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan penyebaran konten ilegal, tetapi juga kekerasan seksual langsung terhadap anak di bawah umur," ungkap Riska.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua buah handphone yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan menyebarkan video asusila, kasur, sprei, serta foto dan video yang memuat adegan tak senonoh.

Selain itu, polisi juga menyita akun email dan media sosial tersangka, yang menjadi sarana komunikasi dengan jaringan internasional.

Dengan temuan ini, tersangka IV bin SR dihadapkan pada ancaman hukuman berat.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp15 miliar.

Tersangka juga dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Pornografi.

"Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27 ayat 1 Jo 45 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi," jelas Riska.

Kategori :