PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus besar terkait pertukaran video porno yang melibatkan jaringan internasional.
Kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan oleh National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), sebuah lembaga perlindungan anak yang berbasis di Amerika Serikat.
Informasi mengenai aktivitas ilegal ini kemudian diteruskan kepada Polri dan Polda Sumsel, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Heboh Isu Penculikan Anak di Ogan Komering Ulu : Polisi Tegaskan Fakta Sesungguhnya !
BACA JUGA:Kapolres Boyolali Bersama Sopir dan Ajudan Meninggal Dalam Kecelakaan Tragis di Tol Batang !
Kasubdit V Siber Polda Sumsel, Kompol Riska Apriyanti, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang pada Senin (7/10), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan NCMEC.
Di mana mendeteksi adanya aktivitas pertukaran video porno, termasuk konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Informasi tersebut diteruskan kepada pihak berwenang di Indonesia, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pembunuh Sopir Truk di Terminal Karyajaya Tertangkap : Begini Pengakuannya !
Pada tanggal 1 Oktober 2024, Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka berinisial IV bin SR di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangka diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar video porno secara online, yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan lebih dari 2.000 video asusila yang tersimpan di Google Drive milik tersangka, termasuk video dengan konten seksual yang melibatkan anak laki-laki.
BACA JUGA:Penemuan Orok Bayi Gegerkan Warga Palembang : Pelaku Pembuangan Masih Diburu !
BACA JUGA:Konflik Batas Tanah : Pasutri di Lubuklinggau Nyaris Pindah Alam, Begini Kronologis Kejadiannya !