Edukasi tidak hanya memberikan pemahaman dasar tentang keamanan makanan dan obat-obatan, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk yang berbahaya bagi kesehatan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Apresiasi PT KAI : Pecahkan Rekor MURI Pemasangan Bendera Merah Putih !
Kepala Balai Besar POM di Palembang, Yani Ardiyanti, SF, Apt., M.Sc, menyampaikan bahwa BPOM memiliki tugas penting dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat, baik obat maupun makanan, memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu strategi utama yang dilakukan oleh BPOM untuk mencegah peredaran produk berbahaya.
Menurut Yani, ada empat langkah utama yang perlu dilakukan oleh masyarakat sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan, yaitu:
1. Cek Kemasan – Pastikan kemasan produk tidak rusak atau bocor, yang bisa menandakan bahwa produk tersebut sudah tidak layak konsumsi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Rookie of the Year 2024 dari Menko Perekonomian RI
BACA JUGA:Wajib ! ASN di Sumsel Jaga Netralitas di Pilkada 2024
2. Cek Label – Periksa informasi pada label produk untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan aman dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Cek Izin Edar – Produk yang aman harus memiliki izin edar dari BPOM, yang menjamin bahwa produk tersebut telah melalui pengujian yang ketat.
4. Cek Tanggal Kedaluwarsa – Produk yang telah kedaluwarsa bisa berbahaya jika dikonsumsi, jadi selalu periksa tanggal kadaluwarsa sebelum membeli.
“Melalui program promotif dan preventif, BPOM melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta berkolaborasi dengan lintas sektor terkait. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat aman dan bermutu,” ujar Yani.
Selain pengawasan rutin, BPOM juga melakukan tindakan preventif dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan edukasi yang interaktif.
BPOM bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk sekolah, universitas, dan lembaga masyarakat untuk menyebarkan informasi tentang bahaya obat dan makanan yang tidak sesuai standar.
Yani Ardiyanti juga menegaskan bahwa pengawasan obat dan makanan tidak bisa dilakukan sendirian oleh BPOM.