Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, penanganan kasus ini telah dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
"Seorang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Fattah pada hari Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB," jelas Reza.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi 4 ABH Pembunuh Siswi SMP
BACA JUGA:Tragis, Syahdana Nekat Bakar Diri Diduga Depresi Setelah Ditinggal Orang Tua
Setelah tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka IS dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.
Pada hari Senin (7/10), pihak kepolisian akan menyerahkan kembali tersangka IS ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk memulai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Polresta Bandara Soetta akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap upaya pengiriman PMI, terutama yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
Kompol Reza menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya TPPO di masa depan.
Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian untuk memberantas TPPO yang menjadi masalah serius di Indonesia, terutama mengingat banyaknya kasus serupa yang terjadi.
Kementerian Tenaga Kerja juga berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami proses dan prosedur yang benar dalam pengiriman pekerja migran. Jangan tergoda dengan iming-iming yang tidak realistis,” ungkap Reza.
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya dan risiko yang terkait dengan perdagangan orang.
Pengetahuan yang lebih baik tentang cara melindungi diri sendiri dan mengenali tanda-tanda perdagangan manusia akan sangat penting dalam mencegah praktik-praktik tersebut.
Kepolisian Resor Kota Bandara Soetta akan terus mengedukasi masyarakat dan menggalakkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mencegah tindakan eksploitasi lebih lanjut.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait dugaan TPPO.