Ini tidak hanya mempercepat proses navigasi, tetapi juga menambah pendapatan bagi Indonesia, karena semua layanan navigasi udara di wilayah tersebut kini sepenuhnya dikelola oleh Indonesia.
Selain itu, langkah ini juga memberikan pengaruh positif terhadap hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura.
Meskipun sebelumnya terdapat beberapa ketegangan terkait pengendalian FIR, kedua negara berhasil mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Hal ini juga menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengelola ruang udaranya dengan standar internasional yang tinggi.
Keberhasilan dalam pengendalian FIR di Kepri dan Natuna ini diharapkan menjadi contoh bagi pengelolaan ruang udara Indonesia di masa depan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kedaulatannya atas ruang udara, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan yang rentan terhadap kontrol asing.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Indonesia akan memastikan pengelolaan ruang udaranya berlangsung dengan aman, efektif, dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Selain itu, Indonesia juga berupaya memberikan pelayanan jasa penerbangan sipil yang memenuhi standar internasional.
Dengan dukungan dari ICAO dan komunitas internasional, pengelolaan ruang udara Indonesia di masa depan diharapkan akan semakin baik dan menguntungkan.
Dengan terlaksananya pengaturan ulang FIR ini, Indonesia kini memiliki kontrol penuh atas ruang udara di wilayah Kepri dan Natuna, yang selama bertahun-tahun menjadi isu penting dalam hubungan diplomatik dengan Singapura.
Pengendalian ini tidak hanya memperkuat kedaulatan Indonesia, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan di wilayah tersebut.
Sebagai negara kepulauan dengan lalu lintas udara yang padat, kontrol penuh atas ruang udara merupakan pencapaian besar bagi Indonesia.
Ke depan, diharapkan kedaulatan udara ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, keamanan, dan hubungan diplomatik Indonesia di kancah internasional.