Sebelum perjanjian ini, ruang udara Kepri dan Natuna selama beberapa dekade berada di bawah kendali navigasi penerbangan Singapura.
Hampir 24 jam sehari, pesawat-pesawat yang terbang melintasi wilayah udara ini harus berkomunikasi dengan otoritas penerbangan Singapura sebelum diteruskan ke AirNav Indonesia.
Namun, dengan perubahan ini, Indonesia kini memiliki kontrol penuh atas wilayah udara seluas 249.575 kilometer persegi yang sebelumnya dikuasai Singapura.
BACA JUGA:Makin Memberatkan ! Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024
Langkah ini telah melalui pembahasan panjang dengan International Civil Aviation Organization (ICAO), sebuah badan dunia yang mengatur keamanan dan pengelolaan penerbangan internasional.
Pada 15 Desember 2023, ICAO memberikan persetujuan atas perubahan batas FIR Jakarta dan FIR Singapura.
Persetujuan ini memperluas luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi, menambahkan sekitar 9,5 persen dari luas FIR yang sebelumnya diatur oleh Indonesia.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa perjanjian ini menandai pencapaian luar biasa bagi Indonesia dalam pengelolaan ruang udaranya.
“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi dari penerbangan dari Indonesia,” ujar Budi.
Pemerintah berharap bahwa dengan pengendalian FIR yang sepenuhnya berada di tangan Indonesia, keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara akan meningkat.
Negosiasi pengaturan ruang udara ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1995, namun prosesnya berlangsung sangat lama hingga tercapai kesepakatan pada tahun 2022.
Keberhasilan ini memperlihatkan betapa pentingnya kerja sama dan negosiasi diplomatis yang berkelanjutan antara Indonesia dan Singapura, khususnya dalam memastikan pengelolaan ruang udara yang lebih adil dan merata.
Pengendalian penuh terhadap ruang udara di wilayah Kepri dan Natuna tidak hanya memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia, tetapi juga meningkatkan posisi Indonesia dalam industri penerbangan internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah bekerja keras untuk memperkuat kedaulatan udaranya, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki lalu lintas udara yang tinggi.
Dengan pengendalian ini, pesawat yang melintasi ruang udara di atas Kepri dan Natuna tidak perlu lagi berkoordinasi dengan Singapura, tetapi langsung mendapatkan layanan dari AirNav Indonesia.