KORANPALPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil memblokir hingga 8 ribu rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi daring (judi online/judol) hingga tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dian menjelaskan, jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank.
BACA JUGA:Menteri PANRB Terbitkan SE Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online
BACA JUGA:Pj Gubernur Ingatkan Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar !
Dian juga mengingatkan pihak perbankan untuk terus melaksanakan pemeriksaan dan analisis terhadap rekening-rekening nasabah yang dicurigai memfasilitasi penampungan dana judi online.
Dalam upaya ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit gerak para pelaku serta fasilitator judi online.
Salah satu langkah yang diambil adalah membekukan aset-aset para pelaku yang terbukti terlibat.
BACA JUGA:Segera Dibentuk Satgas Penanggulangan Judi Online !
BACA JUGA:Satgas Ungkap Modus Canggih Judi Online: Dari Situs Tersembunyi hingga Kripto !
"Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing," ungkap Dian.
Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa sistem keuangan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
OJK juga meminta perbankan untuk selalu melakukan tindakan proaktif dalam menangani kasus judi daring.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Segera Bahas Upaya Pencegahan Judi Online Bersama OJK
BACA JUGA:BSI Dukung Pemberantasan Judi Online Sesuai Prinsip Kepatuhan Syariah