Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Digelar di PN Palembang : Belasan Polisi Disiagakan !

Selasa 01 Oct 2024 - 13:16 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Robiansyah

Mereka berhenti di dekat Krematorium pekuburan Cina dengan alasan beristirahat.

Saat itulah pelaku IS bersama tiga ABH lainnya mulai menyekap dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

AA dipaksa oleh para pelaku yang memegangi tangan dan kakinya hingga korban tak dapat melawan.

BACA JUGA:3 dari 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Dapat Diproses Dipidana, Ternyata Inilah Alasannya!

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang : 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba !

Setelah pelaku IS melakukan perbuatan tidak senonoh, ia memerintahkan tiga ABH lainnya untuk melakukan hal serupa terhadap korban yang sudah tidak sadarkan diri.

Tidak berhenti di situ, pelaku IS dan tiga ABH kemudian memindahkan tubuh korban sejauh 20 meter ke lokasi kedua, di mana mereka kembali melakukan aksi kejam yang sama.

Setelah perbuatan tersebut, korban yang masih dalam keadaan tak sadarkan diri ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.

Para pelaku ABH menghadapi dakwaan atas pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

Ancaman hukum atas dakwaan ini sangat berat, mengingat kejahatan yang dilakukan melibatkan tindakan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Selama proses persidangan, aparat penegak hukum berusaha memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar.

Kehadiran belasan petugas kepolisian dan personel dari Kejaksaan Negeri Palembang turut membantu dalam menjaga keamanan di dalam maupun di luar ruang sidang.

Meskipun sidang digelar secara tertutup, media tetap memantau dari luar gedung pengadilan guna melaporkan perkembangan kasus ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, memberikan pesan kepada keluarga korban dan keluarga tersangka agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Ia menekankan bahwa tidak ada rekayasa dalam proses penanganan perkara ini.

"Percayakan semua kepada aparat penegak hukum yang hadir di ruang sidang. Saya hadir sebagai Kajari sekaligus JPU di sini agar tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara," ujar Hutamrin.

Kategori :