LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Oknum mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial IN alias Jukong, kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Pria ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus memberikan uang Rp 1.000 dan jajanan kepada korban, serta ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Sambangi Kejari Palembang : Ini Tuntutannya !
BACA JUGA:Diduga Cekcok : Istri Tinggalkan Rumah, Begini Kondisinya Sekarang !
Peristiwa ini terjadi di sebuah toko di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, di mana tersangka bekerja sebagai karyawan toko.
Pada saat kejadian, korban, seorang bocah perempuan berusia enam tahun, sedang berbelanja rokok untuk ayahnya di toko tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada 25 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, yang menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa korban datang ke toko untuk membeli rokok atas permintaan ayahnya.
BACA JUGA:Petugas PLN yang Tersengat Listrik di Musi Rawas : Akhirnya Meninggal Dunia !
BACA JUGA:Aksi Koboi di Pabrik Kelapa Sawit : Anggota Polsek Talang Ubi Kena Tembak, Pelaku Kabur ke Hutan !
Korban berkata kepada tersangka, "Kak, beli rokok." Tersangka kemudian bertanya, "Rokok apo, beli berapo?" (Rokok apa, beli berapa?).
Korban menjawab bahwa ia ingin membeli rokok Vigor seharga Rp 5.000.
Saat itulah tersangka mulai melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis Menimpa Siswi SMAN 3 Banyuasin III : Tewas Usai Ditabrak Truk Tronton !
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan Perkebunan, Kelola Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU