Setiap pasangan calon akan melakukan kampanye sebanyak tujuh kali di tiap zona selama periode 25 September hingga 23 November 2024.
Kampanye di tiap zona berlangsung selama tiga hari, dan paslon dapat memilih lokasi kampanye dalam zona yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kampanye diatur selama tiga hari untuk setiap zona, memberikan fleksibilitas kepada paslon dalam memilih lokasi kampanye sesuai dengan zona yang telah ditetapkan. Pembagian zona ini juga diharapkan mencegah terjadinya bentrokan antar-pendukung," tambah Handoko.
BACA JUGA: KPU Sumsel Tetapkan Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK
BACA JUGA:KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih : Pastikan Data Pemilih Pilgub Valid !
Sebagai contoh, pada periode 25 hingga 27 September 2024, paslon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) akan berkampanye di Zona I.
Pasangan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) di Zona III, dan pasangan Mawardi Yahya-RA Anita Noetinghati (Matahati) di Zona II.
Selanjutnya, pada 28 hingga 30 September 2024, HDCU akan pindah ke Zona II, ERA ke Zona I, dan Matahati ke Zona III, dan seterusnya sesuai jadwal yang telah disusun oleh KPU.
Selain kampanye di tiga zona, KPU Sumsel juga membatasi pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar yang hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali oleh setiap paslon sepanjang periode kampanye.
Kampanye akbar ini akan menjadi momen penting bagi paslon untuk bertemu dengan pendukungnya dalam skala besar, namun KPU mengatur ketat mekanismenya agar berjalan lancar.
"Rapat umum atau kampanye akbar hanya diperbolehkan sebanyak dua kali untuk setiap paslon selama masa kampanye. Para paslon dapat memilih lokasi rapat umum sesuai dengan zona yang telah ditetapkan," ungkap Handoko.
Kampanye akbar akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, dan lokasi yang diizinkan untuk pelaksanaan rapat umum meliputi lapangan terbuka, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya yang memiliki kapasitas besar untuk menampung massa.
Untuk menjamin keamanan dan kelancaran kampanye, KPU Sumsel akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam pengawasan pelaksanaan kampanye di lapangan.
Selain itu, KPU juga telah memberikan panduan kepada tim kampanye masing-masing paslon untuk mematuhi protokol yang ada, baik dari segi pengaturan massa, alat peraga kampanye, hingga metode kampanye yang diperbolehkan.
"Setiap kegiatan kampanye akan diawasi dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan, seperti pengerahan massa yang berlebihan, penggunaan fasilitas negara, atau kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan. KPU bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi," tambahnya.
Pembagian zona ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko konflik yang sering kali muncul saat masa kampanye, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki latar belakang politik yang dinamis.