KPU Sumsel Tetapkan Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK

--

PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menetapkan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 di 17 kabupaten dan kota di provinsi ini.

“Penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat APK ini sudah sesuai dengan keputusan KPU Sumsel Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko saat diwawancarai di Palembang, Rabu.

Ia merinci lokasi kampanye dan pemasang APK di Kota Prabumulih sebanyak 106 titik, Kota Palembang sebanyak 439 titik, Kota Pagar Alam sebanyak 35 titik, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebanyak 378 titik, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 71 titik, dan Kabupaten Empat Lawang 19 titik.

Kemudian, Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 241 titik, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sebanyak 25 titik, Kabupaten OKU sebanyak 236 titik, Kabupaten Musi Rawas sebanyak 398 titik, Kabupaten Banyuasin sebanyak 527 titik, Kabupaten OKU Timur sebanyak 628 titik, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 527 titik, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 85 titik, Kota Lubuklinggau sebanyak 718 titik, dan Kabupaten Muara Enim sebanyak 1.074 titik.

Sedangkan untuk Kabupaten Lahat pemasangan APK dilakukan di kantor atau sekretariat peserta pemilu dan tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai dengan izin secara tertulis pemilik lokasi.

“Setiap titik ini sudah berkoordinasi mulai dari pihak desa, kecamatan, Satpol PP, batasan-batasan mana saja yang boleh atau tidak,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk fasilitas yang tidak diperbolehkan dipasangi APK, yaitu tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah, tempat pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Apabila masih ditemukan APK dari para peserta Pemilu 2024 di luar lokasi yang ditetapkan, maka akan ditindaklanjuti jajaran Bawaslu Sumsel, katanya.

“Kami hanya menentukan titik lokasi pemasangan APK, apabila masih ada yang melanggar, maka akan ditindaklanjuti Bawaslu Sumsel,” ujarnya.

Handoko mengatakan pada aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024 hingga saat ini sudah ada sebagian tim pemenangan peserta Pemilu 2024 yang melampirkan jadwal kegiatan kampanye mereka.

“Sedangkan, untuk jadwal kampanye di Sumsel dari pasangan calon presiden masih belum ada pada aplikasi Sikadeka,” kata dia. (*/ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan